Pemerintah siap mencairkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah mencairkan dana dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM. Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank penyalur.
Jika penerima sudah mendaftar di tahap I, tetapi bantuan belum lekas cair, ada baiknya penerima juga mengecek daftar penerima bantuan UMKM tersebut.Untuk mengecek apakah anda lolos sebagai penerima BPUM atau tidak, anda bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah mulai menyalurkan BPUM kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 17 Agustus 2020. Siapa dan apa syarat penerimanya?
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro alias BPUM kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 17 Agustus 2020. Bantuan tersebut digulirkan agar usaha mikro bisa bangkit kembali di masa pandemi ini. Bentuk bantuan tersebut adalah berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapat pembiayaan perbankan, baik kredit usaha rakyat maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar